Statuta Roma 1998 merupakan perjanjian internasional yang membentuk Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dan mengatur penuntutan kejahatan internasional. Namun, ratifikasi Statuta Roma 1998 di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan tantangan. Artikel ini membahas tentang hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam proses ratifikasi Statuta Roma 1998. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dan tantangan yang dihadapi Indonesia antara lain kurangnya pemahaman tentang Statuta Roma, kekhawatiran tentang kedaulatan negara, dan kurangnya infrastruktur hukum dan kelembagaan. Artikel ini juga membahas implikasi dari hambatan dan tantangan tersebut serta upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi mereka.
Copyrights © 2026