Prinsip sovereign equality (kesetaraan kedaulatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB merupakan fondasi hukum internasional yang menjamin kedudukan hukum setara bagi setiap negara. Namun, dinamika geopolitik global tahun 2026 menunjukkan adanya fragmentasi tatanan dunia yang dipicu oleh evolusi hegemoni dan rivalitas kekuatan besar (great power competition). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi prinsip kesetaraan kedaulatan di tengah fenomena balance of power yang cenderung mengabaikan mekanisme multilateral. Menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa terjadi kesenjangan antara norma de jure Piagam PBB dengan praktik de facto hubungan internasional. Negara-negara besar secara sistematis menggunakan instrumen hukum dan ekonomi untuk mempertahankan dominasi, yang berdampak pada melemahnya otoritas Dewan Keamanan PBB dan kedaulatan negara-negara berkembang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun prinsip sovereign equality tetap krusial sebagai legitimasi hukum, efektivitasnya terancam oleh realisme politik yang memprioritaskan aliansi eksklusif (minilateralism) daripada konsensus global. Oleh karena itu, diperlukan reformasi struktural pada tata kelola PBB untuk mereduksi ketimpangan kekuasaan guna mengembalikan martabat hukum internasional.
Copyrights © 2026