Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terhadap tatanan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data utama mencakup regulasi internasional dan peraturan perundang-undangan domestik yang relevan dengan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006, implikasi yuridisnya belum terakomodasi secara menyeluruh dalam UU Tipikor saat ini. Masih terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) terkait kriminalisasi korupsi di sektor swasta (bribery in the private sector) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence). Ratifikasi ini menuntut adanya reformasi hukum pidana yang komprehensif agar selaras dengan standar global guna memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pengembalian aset lintas negara.
Copyrights © 2026