Konsep takdir merupakan salah satu persoalan teologis paling mendalam dalam Islam yang sering menimbulkan perdebatan antara kebebasan manusia (ikhtiyar) dan ketentuan ilahi (qadar). Artikel ini bertujuan menganalisis makna takdir dalam perspektif tafsir Al-Qur’an melalui pendekatan tematik (maudhu‘i). Dengan menelusuri ayat-ayat seperti QS. Al-Qamar [54]:49, QS. Al-Hadid [57]:22, dan QS. Ar-Ra‘d [13]:11, penelitian ini menemukan bahwa Al-Qur’an menempatkan takdir sebagai ketetapan Allah yang bersifat menyeluruh, namun tetap membuka ruang bagi kehendak dan usaha manusia. Dengan demikian, takdir bukanlah penafian kebebasan, melainkan sistem ketentuan ilahi yang menyatukan keadilan Tuhan dengan tanggung jawab manusia.
Copyrights © 2026