Narkotika merupakan permasalahan serius di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, penerapan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat sering menimbulkan persoalan karena kerap dijadikan pasal pelengkap, padahal secara doktrinal seharusnya dikualifikasikan sebagai penyertaan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Penelitian ini bertujuan mengkaji kualifikasi permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika serta penerapan kedua pasal tersebut dalam putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus, dengan analisis penafsiran gramatikal, autentik, dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permufakatan jahat ditandai oleh adanya komunikasi, kesepakatan, dan pembagian peran meskipun perbuatan belum terlaksana. Namun, ditemukan inkonsistensi penerapan hukum, di mana Pasal 132 ayat (1) sering diposisikan sebagai pelengkap, padahal merupakan delik mandiri. Sebaliknya, Pasal 55 KUHP lebih tepat diterapkan dalam tindak pidana kolektif yang telah selesai. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap rumusan Pasal 132 ayat (1) serta ketelitian aparat penegak hukum dalam membedakan kedua konsep tersebut.
Copyrights © 2026