Penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) merupakan salah satu tindak pidana keimigrasian yang masih sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam menangani pelanggaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu pre-emtif (sosialisasi dan penerbitan surat edaran indeks visa), preventif (pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing/TIMPORA), dan represif (tindakan administratif dan pro justisia). Namun, dalam pelaksanaannya terdapat hambatan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia serta hambatan eksternal seperti ketidakkooperatifan WNA dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
Copyrights © 2026