Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum dalam pengelolaan lahan pascatambang yang diarahkan pada pengembangan ekowisata berbasis nilai-nilai Pancasila. Aktivitas pertambangan yang masif, khususnya di Kalimantan Timur, meninggalkan berbagai persoalan ekologis, sosial, dan ekonomi. Lahan bekas tambang yang tidak direhabilitasi secara optimal berpotensi menjadi sumber bencana lingkungan serta menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kebijakan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga normatif dan filosofis melalui politik hukum yang berlandaskan Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur dan analisis data lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pengelolaan lahan pascatambang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti disharmonisasi regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kebijakan. Pengembangan ekowisata menjadi solusi strategis karena mampu mengintegrasikan aspek ekologis, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan. Nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, gotong royong, dan kemanusiaan, menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lahan pascatambang yang inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan partisipasi masyarakat, serta sinergi antar pemangku kepentingan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan lahan pascatambang berbasis ekowisata yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026