Wakaf merupakan institusi hukum Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi, sehingga keberadaannya tidak hanya dipahami dalam kerangka keagamaan, tetapi juga berdampak pada aspek hukum perdata. Dalam konteks Indonesia, wakaf diatur secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mensyaratkan adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar pencatatan dan pengakuan hukum. Di sisi lain, fikih Islam secara klasik menetapkan sahnya wakaf berdasarkan terpenuhinya rukun dan syarat wakaf tanpa mensyaratkan formalitas administratif tertulis. Perbedaan pendekatan ini menimbulkan problematika ketika wakaf yang sah secara syar’i tidak diakui secara yuridis formal karena ketiadaan AIW, sehingga berimplikasi pada sengketa wakaf di pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan AIW dalam sistem hukum wakaf Indonesia dan membandingkannya dengan rukun wakaf dalam perspektif fikih. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AIW bukan merupakan rukun wakaf dalam fikih, melainkan instrumen administratif negara untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum wakaf Islam dan hukum positif agar pengaturan wakaf tidak menegasikan prinsip-prinsip fikih wakaf sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026