SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 5 No. 2 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, April 2026

Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary Di Indonesia

Apriani Tri Wulandari (Unknown)
Rahmatul Hidayati (Unknown)
Isdiyana Kusuma Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Dalam pesatnya kemajuan teknologi informasi di era digital, muncul konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi kendala yuridis berupa kekosongan hukum (legal vacuum) dan disharmonisasi peraturan. Akta elektronik belum sepenuhnya diakui sebagai akta otentik karena masih adanya kewajiban kehadiran fisik dan tanda tangan manual dalam UUJN. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris, terutama terkait tanggung jawab atas kesalahan teknis, gangguan sistem, atau penyalahgunaan data. Pengaturan tersebut harus mampu menjamin keabsahan akta elektronik, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi notaris. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, penerapan cyber notary diharapkan dapat berjalan seiring dengan prinsip keotentikan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung modernisasi pelayanan hukum di Indonesia.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is an open access, and peer-reviewed journal, with the online registered number E-ISSN 2964-0962. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social, political and law ...