Dalam pesatnya kemajuan teknologi informasi di era digital, muncul konsep cyber notary sebagai bentuk adaptasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary di Indonesia masih menghadapi kendala yuridis berupa kekosongan hukum (legal vacuum) dan disharmonisasi peraturan. Akta elektronik belum sepenuhnya diakui sebagai akta otentik karena masih adanya kewajiban kehadiran fisik dan tanda tangan manual dalam UUJN. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan perlindungan bagi notaris, terutama terkait tanggung jawab atas kesalahan teknis, gangguan sistem, atau penyalahgunaan data. Pengaturan tersebut harus mampu menjamin keabsahan akta elektronik, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan perlindungan hukum yang adil dan proporsional bagi notaris. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, penerapan cyber notary diharapkan dapat berjalan seiring dengan prinsip keotentikan, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung modernisasi pelayanan hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026