UNESCO (United Nations Education, Scientific, and Cultural Organization)badan PBB yang bergerak pada pengembangan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan menerima permohonan Otoritas Palestina (OP) untuk mendapatkan status keangotaan penuh pada sidang General Conference (GC) ke 36 UNESCO pada 31 Oktober 2011. Penerimaan status keanggotaan penuh UNESCO ini berdampak signifikan pada Palestina. Salah satunya adalah terbukanya akses untuk meratifikasi konvensi-konvensi UNESCO dan berhak mengikuti progam-program dan bantuan dari UNESCO termasuk pengiriman nominasi pendaftaran situs warisan budaya (Program World Heritage List). Keputusan ini tetap diambil UNESCO meskipun mendapat tentangan dari negara pendonor terbesarnya, yakni Amerika Serikat, dan diikuti tindakan serupa oleh Israel. Pertimbangan UNESCO untuk mengambil keputusan yang berlawanan dengan keinginan negara pendonor terbesarnya ini menjadi pembahasan utama dalam tulisan ini.Kata Kunci: UNESCO, OP, perilaku organisasi internasional, heritage, konflik,Pendahuluan
Copyrights © 2016