Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki wilayah pesisir dan lautan yang luas dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi ini seringkali belum dimanfaatkan secara optimal, sementara masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir menghadapi berbagai tantangan, termasuk kerentanan terhadap perubahan lingkungan, degradasi ekosistem, serta isu-isu sosial ekonomi dan hukum. Perlindungan hak kesehatan masyarakat pesisir, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia, seringkali belum mendapatkan perhatian yang memadai dalam kerangka regulasi dan implementasi kebijakan pembangunan. Artikel ini bertujuan untuk melakukan dekonstruksi terhadap perlindungan hukum hak kesehatan masyarakat pesisir dalam perspektif hukum progresif. Perspektif hukum progresif menawarkan lensa untuk mengevaluasi kembali norma-norma hukum yang ada, mengidentifikasi ketidakadilan struktural, dan mendorong terciptanya aturan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan dan hak-hak masyarakat yang terpinggirkan, termasuk masyarakat pesisir.
Copyrights © 2026