Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik adat pemanfaatan bersama tanah waris yang masih berlangsung di Desa Soribaru, Kelurahan Lelamase, sebagai bentuk pengelolaan harta peninggalan keluarga secara kolektif. Dalam praktiknya, tanah waris tidak langsung dibagi kepada masing-masing ahli waris, melainkan dimanfaatkan secara bersama berdasarkan kesepakatan adat dan hubungan kekeluargaan. Namun, kondisi tersebut sering menimbulkan persoalan hukum, seperti ketidakjelasan hak kepemilikan, potensi sengketa antar ahli waris, serta perbedaan pandangan antara ketentuan adat dan hukum Islam mengenai pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat pemanfaatan bersama tanah waris di Desa Soribaru serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, aparat kelurahan, dan masyarakat setempat. Data kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan praktik adat yang berlaku dengan ketentuan hukum Islam tentang kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan bersama tanah waris dilakukan untuk menjaga hubungan kekeluargaan, mempertahankan nilai adat, dan memenuhi kebutuhan ekonomi bersama. Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama didasarkan pada musyawarah, kerelaan seluruh ahli waris, dan tidak menghilangkan hak masing-masing pihak atas bagian warisnya. Namun, apabila pemanfaatan bersama menyebabkan penguasaan sepihak atau menghambat pembagian hak waris, maka praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Copyrights © 2026