Jurnal Panah Hukum
Vol 5 No 1 (2026): Jurnal Panah Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PEMBELAAN DIRI PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Laia, Azavid (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2026

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu keadaan dimana orang atau badan hukum sebagai subjek pembuat kesalahan menerima dan melaksanakan konsekuensi atau hukuman atas segala perbuatannya yang dilarang dan bersifat melawan hukum. Tindak pidana penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pembelaan diri adalah tindakan atau usaha seseorang untuk melindungi diri sendiri dari ancaman, bahaya, atau tindakan yang dapat merugikan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pembelaan Diri Pada Tindak Pidana Penganiayaan Yang dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam pembelaan diri pada tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn) adalah bahwa sesungguhnya anak sebagai pelaku harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena perbuatan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP. Berdasarkan simpulan tersebut diatas yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa harus lebih cermat dan teliti sehingga anak bisa dibebaskan dari perbuatan-perbuatannya tersebut.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...