Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak signifikan terhadap kerugian keuangan negara serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui pendekatan preventif dan represif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian memiliki peran penting dalam tahap penyelidikan dan penyidikan serta dalam upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas kasus, serta intervensi dari pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026