Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum perceraian karena murtad terhadap hak asuh anak (hadhanah) serta mengkaji pertimbangan hakim dalam penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada Putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi antara perspektif hukum Islam, hukum positif, dan praktik peradilan dalam menentukan hak asuh anak pada kasus perceraian karena murtad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa murtad tidak serta-merta menjadi alasan perceraian dalam hukum positif Indonesia tanpa adanya ketidakrukunan rumah tangga. Dalam hal hadhanah, hakim lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dibandingkan faktor agama semata. Hak asuh anak yang belum mumayyiz dapat tetap diberikan kepada ibu meskipun murtad, dengan pembatasan tertentu guna menjaga perkembangan akidah anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum perceraian karena murtad tidak hanya berdampak pada putusnya perkawinan, tetapi juga melibatkan pertimbangan kompleks terkait perlindungan anak yang mengedepankan prinsip kemaslahatan.
Copyrights © 2024