Program pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pegawai terhadap Perubahan metode perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) antara skema konvensional dan Tarif Efektif Rata-rata (TER), serta dampaknya terhadap beban pajak karyawan. Pengabdian ini dilakukan di Kantor Hukum Irawan Soetanto yang berdomisili di daerah Kuningan Jakarta Selatan, dengan lima orang karyawan tetap sebagai informan. Metode pengabdian menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif dengan paradigma interpretivisme, melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan telaah dokumen, yang selanjutnya hasil wawancara itu dianalisis menggunakan software Nvivo12. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa pemotongan tarif menggunakan metode konvensional dipersepsikan negatif karena kompleksitas perhitungan, ketidakstabilan potongan, serta kurangnya transparansi yang menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya metode TER dipandang lebih positif karena lebih sederhana, stabil, transparan dan adil, sehingga meningkatkan kepastian terhadap Take home pay serta kepuasan pegawai. Program pengabdian ini memberikan kontribusi penyederhanaan administrasi praktis bagi perusahaan khususnya dalam perhitungan pemotongan pajak yang lebih sesuai, serta masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mensosialisasikan kebijakan TER agar lebih mudah dipahami oleh karyawan.
Copyrights © 2026