Abstrak: Artikel ini menganalisis implementasi e-government di pemerintahan daerah Indonesia serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis kebijakan terhadap sembilan sumber ilmiah terbaru (2014–2026) serta regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun publikasi informasi publik meningkat sekitar 35 persen dalam tiga tahun terakhir dan sejumlah daerah seperti Surabaya dan DKI Jakarta telah berhasil mencapai transformasi digital yang signifikan, sebagian besar pemerintah daerah masih berada pada tahap interaksi dan belum mencapai integrasi layanan secara menyeluruh. Kesenjangan implementasi antara pemerintah pusat dan kabupaten sangat nyata, dengan indeks implementasi kabupaten (3,2) jauh di bawah pemerintah pusat (4,5). Hambatan bersifat multidimensional, meliputi kesenjangan infrastruktur digital, rendahnya literasi digital, fragmentasi sistem, resistensi birokrasi, dan technology adoption gap. Keberhasilan e-government memerlukan integrasi yang sinergis antara teknologi, regulasi yang komprehensif, kapasitas SDM, dan komitmen kepemimpinan yang kuat.
Copyrights © 2026