Al Itmamiy: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Vol. 4 No. 1 (2022): Al Itmamiy:Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Wakaf Tunai (Uang) Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Indonesia

Zaenol Hasan (Sekolah Tinggi Ilmu Syraiah (STIS) Nurul Qarnain Jember Indonesia)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2022

Abstract

Wakaf merupakan salah satu pilar filantropi di dalam agama Islam yang memiliki relasi sengat kuat dengan kesejahteraan sosial guna untuk menciptakan manusia yang damai, rukun, dan sejahtera. Pengelolaan zakat berdasarkan hukum positif yang terlampir dalam UU RI NO 41 TAHUN 2004, menerangkan bahwa lembaga wakaf sebagai penata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah, terciptanya keadilan dan untuk memajukan kesejahteraan umum. salah satu firlantropi yang masih diperbaiki di sektor kebijakan publik dan memperdayakan masyarakat adalah dengan cara memperbaiki disektor wakaf tunai (cash wakaf). wakaf uang (tunai) dalam PMA ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentinganya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.Perbedaan ulama’ tentang boleh atau tidaknya wakaf uang terletak pada illat objek wakaf itu sendiri. Sehingga benda yang hanya diperbolehkan untuk diwakafkan adalah benda yang bersifat abadi. para ulama’ salaf lebih menekankan keabadian mauquf dari eksistensi bendanya, namun menurut ulama’ khalaf dan madzhab hanafiyah lebih menekankan keabadian manfaat, meskipun barangnya dapat berupa uang atau benda yang memiliki manfaat lainnya. Karena tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari asal mauquf itu sendiri. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan kajian kepustakaan (library research). Library research diartikan sebagai kajian atau penelitian terhadap sumber-sumber kepustakaan serta menggunakan bahan-bahan tertulis dalam bentuk buku-buku yang berkaitan dengan fokus penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menjelaskan secara sistematis

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

AI

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The journal is highly receptive to new research patterns and methods. The following articles will be issued for publication: Islamic economic perspectives, Islamic public finance, Islamic finance, Islamic accounting, Islamic business ethics, Islamic banking, Islamic insurance, Islamic economic ...