Tradisi tuhor dalam perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan merupakan praktik adat yang memiliki makna sosial, ekonomi, dan religius yang mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penentuan kuantitas tuhor serta dialektika antara nilai-nilai adat dan prinsip hukum Islam dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan sosio-hukum (socio-legal approach), melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh adat, ulama, dan pasangan pengantin, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tuhor tidak hanya dipahami sebagai pemberian material kepada keluarga mempelai perempuan, tetapi juga sebagai simbol kehormatan, tanggung jawab moral, dan bentuk penghargaan terhadap hubungan kekerabatan. Dalam perspektif hukum Islam, tuhor memiliki kesamaan prinsip dengan mahar yang menekankan keikhlasan dan keadilan, namun praktik di lapangan sering kali dipengaruhi oleh gengsi sosial dan nilai prestise keluarga. Ketegangan antara adat dan hukum Islam terjadi ketika penentuan jumlah tuhor melampaui batas kemampuan ekonomi pihak laki-laki, sehingga berpotensi menyulitkan pelaksanaan akad nikah. Penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi antara nilai adat dan hukum Islam agar tradisi tuhor tetap mencerminkan kearifan lokal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diajarkan dalam Islam.
Copyrights © 2026