Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengelola BAZNAS Kabupaten Berau memaknai akuntabilitas pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan paradigma interpretif dan menggunakan pendekatan fenomenologi. Dalam penelitian ini terdapat 5 Informan yang merupakan pihak BAZNAS yang berkaitan langsung berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dan memiliki pengalaman berinteraksi dengan stakeholders (pemerintah/ DPRD, muzakki dan mustahiq). Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Tah apan analisis data terdiri dari epoche, reduksi fenomenologi, variasi imajinasi dan sintesis makna dan esensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta akuntabilitas pengelolaan ZIS di BAZNAS Kabupaten Berau merupakan suatu pemberian informasi dan pertanggungjawaban dalam perspektif internal dan eksternal organisasi. Pengelola BAZNAS Kabupaten Berau memaknai akuntabilitas sebagai bentuk membingkai amanah wal amilin, merajut ukhuwah islamiyah dengan penyalur dana, sikap profesional dalam program yang digulirkan, dan transparansi dalam pelaporan pengelolaan ZIS. Makna yang dirasakan pengelola BAZNAS Kabupaten Berau merupakan sebuah wisata hati dan “kehati-hatian” dalam pengelolaan dana umat. Pertanggungjawaban yang dilakukan merupakan suatu bentuk “menyelamatkan diri secara dunia dan akhirat”. Secara dunia adalah dengan patuh pada hukum dan perundang-undangan, dan secara akhirat adalah taat atas perintah Allah SWT
Copyrights © 2019