Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengelolaan keuangan pada Desa Muara Bunyut Kabupaten Kutai Barat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan di Desa Muara Bunyut Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat meliputi perencanaan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, penatausahaan pengelolaan keuangan desa, pelaporan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sebagian besar telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Namun, masih terdapat 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan dan dievaluasi kembali oleh pemerintah Desa Muara Bunyut berkaitan dengan penyampaian laporan bulanan, kelengkapan lampiran laporan pertanggungjawaban APBDesa, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa kepada masyarakat
Copyrights © 2019