Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT. Erfi Karya Abadi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 di PT. Erfi Karya Abadi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan telah menerapkan tarif progresif dengan benar, memperhitungkan seluruh komponen penghasilan serta pengurang yang sah, serta melaksanakan penyetoran dan pelaporan tepat waktu melalui aplikasi e-Bupot DJP. Namun, terdapat kendala seperti keterlambatan penerimaan data penghasilan karyawan, gangguan teknis sistem DJP, perbedaan hasil perhitungan antara sistem internal dan e-Bupot, serta tantangan arus kas saat pembayaran THR dan bonus. Kendala tersebut dapat diatasi melalui peningkatan koordinasi antar divisi, pemanfaatan teknologi perpajakan secara optimal, serta evaluasi kepatuhan berkala. Secara keseluruhan, pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 pada PT. Erfi Karya Abadi telah berjalan sesuai ketentuan, meskipun masih diperlukan peningkatan efektivitas untuk meminimalisasi hambatan di masa mendatang.
Copyrights © 2025