Kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie merupakan salah satu ilustrasi konkret ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap konten influencer yang melakukan ulasan produk atau layanan. Ketidakpastian hukum bersumber dari ambiguitas definisi pencemaran nama baik dalam konteks digital, inkonsistensi interpretasi yudisial, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media sosial, serta ketegangan antara hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dengan hak pelaku usaha untuk dilindungi dari informasi yang merusak reputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu yang luas dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi. Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan pernyataan fakta dan opini, pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, implementasi graduated response framework, penguatan peran platform digital dalam co-regulation, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer. Upaya komprehensif ini diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.Kata kunci : kepastian hukum, pencemaran nama baik, influencer
Copyrights © 2026