Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 23, No 1 (2026): LEX JURNALICA

KEPASTIAN HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK MEREK OLEH INFLUENCER DALAM UU ITE

Tanlain, Vanessa Patricia (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2026

Abstract

Kasus Codeblu versus Clairmont Patisserie merupakan salah satu ilustrasi konkret ketidakpastian hukum dalam penerapan Pasal 27A UU ITE terhadap konten influencer yang melakukan ulasan produk atau layanan. Ketidakpastian hukum bersumber dari ambiguitas definisi pencemaran nama baik dalam konteks digital, inkonsistensi interpretasi yudisial, ketidaksesuaian kerangka hukum konvensional dengan karakteristik media sosial, serta ketegangan antara hak konsumen untuk menyampaikan pendapat dengan hak pelaku usaha untuk dilindungi dari informasi yang merusak reputasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa influencer tidak memiliki pegangan yang jelas mengenai batasan hukum dalam membuat konten ulasan, menciptakan zona abu-abu yang luas dan efek menakutkan terhadap kebebasan berekspresi. Mewujudkan kepastian hukum memerlukan reformulasi norma yang membedakan pernyataan fakta dan opini, pengembangan standar pembuktian yang jelas dan terukur, implementasi graduated response framework, penguatan peran platform digital dalam co-regulation, serta pengembangan literasi digital dan kode etik profesional influencer. Upaya komprehensif ini diperlukan untuk menyeimbangkan perlindungan reputasi pelaku usaha dengan kebebasan berekspresi dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.Kata kunci : kepastian hukum, pencemaran nama baik, influencer

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...