Artikel ini menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota pencak silat di wilayah hukum Polres Madiun serta menilai efektivitasnya dalam menurunkan tindak pidana serupa. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan orientasi sosio-legal. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi perkara, observasi, dan wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan pencak silat, bidang advokasi, serta tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah berjalan melalui penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, dan pelimpahan perkara sesuai kerangka hukum acara pidana. Akan tetapi, efektivitasnya belum optimal karena masih terdapat kendala pembuktian, kesulitan menentukan pelaku utama dalam kekerasan kolektif, tekanan solidaritas kelompok, fanatisme, provokasi media sosial, dan budaya hukum masyarakat yang belum sepenuhnya menolak kekerasan. Data perkara 2010-2025 memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, termasuk munculnya perkara fatal pada beberapa tahun tertentu. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup ditentukan oleh norma pidana, tetapi juga oleh keterpaduan substansi hukum, struktur penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Pendekatan represif perlu diperkuat dengan pencegahan yang konsisten melalui sinergi kepolisian, perguruan pencak silat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Copyrights © 2026