Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya cyberbullying, yang menimbulkan tantangan serius dalam sistem hukum Indonesia. Cyberbullying memiliki karakteristik khusus, seperti dilakukan melalui media digital, bersifat masif, serta berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis korban. Permasalahan utama dalam penegakan hukum terhadap cyberbullying terletak pada belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur delik tersebut, sehingga penanganannya masih mengacu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, kendala dalam pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta rendahnya literasi digital masyarakat turut memperburuk efektivitas penegakan hukum. Di sisi lain, perlindungan hukum terhadap korban belum sepenuhnya optimal, baik dalam aspek pemulihan psikologis, perlindungan identitas, maupun penghapusan konten yang merugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji problematika penegakan hukum terhadap cyberbullying serta menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban dalam kerangka hukum pidana yang berlaku. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan pembaruan hukum yang lebih komprehensif serta penguatan sistem perlindungan korban yang berorientasi pada pemulihan, guna mewujudkan sistem hukum yang efektif, adil, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Copyrights © 2026