Potensi risiko spesifik dari senjata perang berbasis AI dan belum adanya peraturan spesifik mengenainya, maka mendorong kebutuhan yang mendesak terkait regulasi internasional yang jelas, komprehensif, serta mengikat guna mengatur penggunaan dan pengembangan senjata perang berbasis AI. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengembangan kerangka hukum khusus untuk memastikan senjata yang didukung AI mematuhi prinsi-prinsip HHI. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-normatif. Hasil penelitian adalah pengembangan hukum internasional terkait peenggunaan senjata AI adalah kontrol manusia (meaningful human control), tanggungjawab pidana individu, dan kategorisasi subjek hukum. Gagasan mengenai pengaturan hukum penggunaan AI dalam konflik bersenjata berbasis individual-centric berfokus pada penegasan bahwa HHI berlaku, dan individu (manusia) tetap memegang kendali dan tanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh sistem senjata otonom
Copyrights © 2026