Dengan fokus pada hambatan internal dan eksternal yang mempengaruhi implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, penelitian ini mengkaji kesulitan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menegakkan hukum pidana terhadap perdagangan satwa liar. Penelitian ini menggunakan teknik deskriptif-kualitatif dan strategi yuridis-empiris. Wawancara dengan petugas penegak hukum dan observasi lapangan di Wilayah Sulawesi dari Badan Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum) dan Seksi Konservasi Sulawesi Utara II Wilayah Gorontalo dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) digunakan untuk mengumpulkan data. Temuan menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum Gorontalo untuk memerangi perdagangan satwa liar tidak berhasil karena sejumlah masalah internal. Beberapa kendala internal termasuk koordinasi yang buruk antarinstansi, kekurangan sumber daya manusia dan sarana penunjang, dan kurangnya peraturan daerah yang mengatur mekanisme konservasi. Selain itu, ada hambatan dari sumber luar, yaitu kesadaran hukum masyarakat yang rendah, faktor ekonomi yang mendorong perdagangan satwa liar, dan partisipasi publik yang rendah dalam pengawasan konservasi. sehingganya, diperlukan tindakan strategis seperti membuat Peraturan Daerah tentang Perlindungan Satwa Liar, meningkatkan kemampuan penegak hukum, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, dan membuat program edukasi hukum dan ekonomi yang lebih baik untuk komunitas lokal. Oleh karena itu, diharapkan penegakan hukum pidana terhadap perniagaan satwa liar di Gorontalo akan lebih efektif.
Copyrights © 2026