Konflik antar pelajar di Kabupaten Dompu mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan tawuran spontan pada jam pulang sekolah, serangan kelompok terencana, dan penggunaan senjata tajam maupun benda keras. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola konflik antar pelajar serta penerapan pendekatan restorative justice (RJ) oleh Polres Dompu dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen penanganan perkara pelajar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik pelajar di Dompu dipicu oleh balas dendam antar kelompok, solidaritas sekolah, serta dinamika remaja yang emosional. Penyelesaian kasus masih didominasi oleh mekanisme yustisial meskipun kerangka normatif (UU SPPA, KUHP Baru, dan Perpol 8/2021) telah menegaskan kewajiban upaya diversi dan pemulihan. Penerapan restorative justice telah dilakukan melalui mediasi non-koersif, humanis, dan berorientasi pemulihan, termasuk penandatanganan kesepakatan damai di hadapan penyidik. Namun, proses ini sering terkendala oleh minimnya assessment awal, lemahnya monitoring pasca-mediasi, serta belum terbentuknya budaya preventif di tingkat sekolah maupun kepolisian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice memiliki potensi besar menekan residivitas konflik pelajar, tetapi efektivitasnya bergantung pada konsistensi implementasi, kapasitas penyidik, serta dukungan kolaboratif antar sekolah, keluarga, dan kepolisian. Penguatan strategi preventif dan integrasi lintas lembaga menjadi langkah utama untuk mendorong penanganan konflik pelajar yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026