Sistem self assessment dalam pemenuhan kewajiban yang diterapkan di Indonesia, wajib pajak diberikan kesemapatan untuk hitung, setor, dan lapor sendiri kewajiban perpajakannya, dan dalam praktiknya, perusahaan memanfaatkan daerah abu-abu atau celah dalam peraturan perpajakan untuk mengecilkan biaya pajak yang seharusnya terutang yang dikenal dengan strategi penghindaran pajak. Penelitian dilakukan tujuan menganalisis pengaruh intensitas modal, leverage, likuiditas, dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur sub sektor makanan dan minuman periode tahun 2020-2024. Intensitas modal menggunakan proksi rasio total aset tetap terhadap total aset, leverage diproksikan dengan Debt to Asset Ratio, likuiditas dengan Current Ratio, dan profitabilitas dengan proksi Return on Assets. Dengan metode purposive sampling, diperoleh sampel sebanyak 115 perusahaan dan dengan data bersumber dari laporan keuangan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dilakukan pengolahan data dengan bantuan aplikasi SPSS 25 dan dianalisis dengan metode regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensitas modal, leverage, dan likuiditas tidak berpengaruh signifikan terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, profitabilitas berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2026