Atensi yang meluas terhadap fenomena penghindaran pajak (tax avoidance) di lingkup industri energi, khususnya pada lini bisnis minyak, gas, dan batu bara, memicu urgensi dilakukannya evaluasi mendalam mengenai faktor-faktor determinasinya. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguji signifikansi fixed asset intensity, inventory intensity, good corporate governance, serta corporate social responsibility terhadap praktik tax avoidance sepanjang periode 2021–2024. Melalui pendekatan kuantitatif, data sekunder diperoleh dari laporan tahunan dan laporan keberlanjutan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Teknik purposive sampling menghasilkan 52 observasi dari 13 perusahaan. Analisis dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan bantuan SPSS versi 29. Hasil menunjukkan bahwa fixed asset intensity berpengaruh negatif signifikan dengan koefisien -0,461 (p = 0,001), inventory intensity berpengaruh negatif signifikan dengan koefisien -1,459 (p = 0,032), serta corporate social responsibility berpengaruh negatif signifikan dengan koefisien -0,327 (p = 0,009). Sebaliknya, good corporate governance berpengaruh positif signifikan dengan koefisien 0,590 (p = 0,027). Secara simultan, seluruh variabel berpengaruh signifikan dengan nilai F hitung 7,490 (p < 0,001).
Copyrights © 2026