Studi ini bertujuan untuk menguji pengaruh Transfer Pricing, Leverage, Profitability, Sales Growth, serta Fiscal Loss Compensation terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2021–2024. Informasi kuantitatif yang didapat dari sumber sekunder digunakan pada studi ini. Dengan populasi sembilan puluh dua bisnis, teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Ada 68 bisnis dimasukkan dalam sampel, dengan 17 perusahaan disurvei selama empat tahun. Studi ini menggunakan serangkaian uji statistik yang dijalankan melalui program pengolahan data SPSS 25, termasuk statistik deskriptif, uji normalitas, multikolinearitas, heteroskedastisitas, autokorelasi, pengujian hipotesis, analisis regresi berganda, uji T, dan uji F. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer pricing, leverage, profitability, serta fiscal loss compensation merupakan faktor yang sangat positif. Sementara itu, sales growth tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Sementara penghindaran pajak tidak terpengaruh oleh pertumbuhan penjualan. Penggelapan pajak terpengaruhi sejumlah faktor, termasuk return on assets (ROA), likuiditas, leverage, pertumbuhan penjualan, dan kompensasi rugi fiskal, menurut hasil pengujian simultan. Dengan nilai signifikan 0,000 < 0,05.
Copyrights © 2026