Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di Pengadilan Agama Kepulauan Sula berdasarkan implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian empiris melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah dilaksanakan sesuai prosedur, namun tingkat keberhasilannya masih rendah. Faktor penyebab meliputi sikap para pihak yang cenderung mempertahankan posisi, konflik emosional keluarga, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan mediator dan sarana pendukung. Dari perspektif hukum Islam, mediasi memiliki nilai strategis dalam menjaga kemaslahatan, namun belum optimal dalam praktik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas mediator, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pendekatan mediasi yang lebih persuasif dan kontekstual
Copyrights © 2024