Penelitian ini menganalisis interaksi antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian konflik lahan di masyarakat Kepulauan Sula, Maluku Utara melalui pendekatan sosiologi hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif empiris dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik lahan dipicu oleh dualisme legitimasi antara klaim adat berbasis sejarah dan kekerabatan dengan klaim formal berbasis sertifikasi negara. Penyelesaian konflik lebih banyak dilakukan melalui mekanisme adat yang mengedepankan musyawarah dan harmoni sosial, meskipun dalam kasus tertentu tetap melibatkan hukum negara untuk memperoleh kepastian hukum formal. Hukum adat terbukti lebih efektif secara sosial, sementara hukum negara unggul dalam aspek legal formal. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kedua sistem hukum sebagai model resolusi konflik yang adil, kontekstual, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025