Al-Qur’an bertugas sebagai pedoman hidup dan solusi problematika. Namun terkadang terdapat pesan yang bisa menimbulkan kerancuan paham dalam menafsirkan jika tanpa didasari seperangat keilmuan al-Qur’an yang di antaranya kaidah tafsir al-Qur’an. Seperti ayat tentang ancaman bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim (Qs. an-Nisa’: 10). Redaksi tersebut menimbulkan reaksi pertanyaan apakah hanya memakan harta anak yatim yang mendapat ancaman siksa, bagaimana dengan tindakan lainnya. Dengan menggunakan metode kualitatif dan kajian Pustaka (library reseach), artikel ini meneliti beberapa dokumen untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan di atas. Hasilnya, penggunaan kaidah tafsir sangat penting dan perlu dalam menafsirkan al-Qur’an. Pada konteks masalah di atas, kaidah yang dipakai adalah al-siyāq al-khaṣṣ yurād bih al-‘āmm yang dituliskan dalam kitab al-Qawā’id al-Ḥisān. Kaidah tersebut memiliki maksud “konteks yang spesifik namun diartikan dengan maksud universal”, yaitu meskipun redaksi tersebut memiliki konteks yang spesifik atau khusus, namun maksud yang dikehendaki adalah pesan yang bersifat unversal atau umum. Kemudian dari pembahasan tersebut didapat dua kesimpulan terkait pemberitaan yang bersifat umum sebagaimana konteks di atas: i) tindakan maupun ucapan lain yang memiki maksud atau dampak yang sama atau setara, dan ii) tindakan atau ucapan lain yang memiliki maksud atau dampak yang lebih tinggi.
Copyrights © 2025