Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir menunjukkan peningkatan yang signifikan, khususnya pada produk reksa dana syariah yang semakin diminati oleh masyarakat. Namun, pertumbuhan tersebut juga diiringi dengan tantangan dalam menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah dalam praktik pengelolaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, regulasi, serta mekanisme shariah compliance pada reksa dana syariah di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan shariah compliance dilakukan melalui mekanisme yang sistematis, meliputi proses screening terhadap instrumen investasi, cleansing terhadap pendapatan non-halal, pengelolaan dana oleh manajer investasi dengan akad syariah, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, serta transparansi dan pelaporan kepada investor. Selain itu, regulasi yang ada telah memberikan dasar hukum yang cukup kuat dalam mendukung kepatuhan syariah dan perlindungan investor. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa kendala, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan instrumen investasi, serta kompleksitas produk keuangan modern. Berdasarkan hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa shariah compliance pada reksa dana syariah telah berjalan secara terstruktur, tetapi masih memerlukan penguatan melalui peningkatan edukasi, pengembangan instrumen, dan inovasi produk agar dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026