Salah satu pilar utama negara demokrasi adalah keterlibatan rakyat dalam proses pembuatan kebijakan, termasuk dalam pembentukan undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menandai babak baru dalam hukum tata negara Indonesia dengan memperkenalkan konsep meaningful participation sebagai standar konstitusional dalam proses pembentukan undang-undang. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) bertentangan dengan konstitusi karena cacat dalam proses pembentukannya, khususnya karena tidak memenuhi syarat partisipasi bermakna. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep meaningful participation sebagai standar baru demokrasi deliberatif dalam sistem hukum Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga syarat utama meaningful participation, yakni: (1) hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); (2) hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan (3) hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Konsep ini merupakan perwujudan dari prinsip demokrasi deliberatif yang menekankan kualitas partisipasi publik, bukan sekadar formalitas prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut menjadi paradigma baru yang menghendaki reformasi fundamental dalam sistem legislasi Indonesia, dengan implikasi luas terhadap legitimasi hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2026