Tujuan penelitian ini Adalah untuk menyelidiki bagaimana pemahaman pajak dan sistem pajak online memengaruhi kepatuhan wajib pajak di komunitas kerohanian di Punclut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survey melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang merupakan wajib pajak perorangan. Populasi penelitian terdiri dari anggota komunitas kerohanian di Punclut yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak. Pengambilan sampel menggunakan purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel dengan menggunakan kriteria responden tertentu dan mendapatkan 33 responden. Data dianalisis menggunakan pemodelan persamaan struktural berbasis partial least squares (SEM-PLS), pengujian validitas dan realibilitas, serta pengujian hipotesis. Dengan nilai koefisien 0,684, T statistik 5,188, dan nilai P Value 0,000, temuan penelitian menunjukan bahwa pemahaman pajak memiliki dampak yang positif dan siginifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan nilai koefisien 0,187, T statistic 1,630, dan nilai P Value 0,103, sistem pajak online memiliki dampak yang positif tetapi tidak siginifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara bersamaan 66,5% kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh pemahaman pajak dan sistem pajak online sisanya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak termasuk dalam penelitian. Temuan ini mengarah pada kesimpulan bahwa kepatuhan wajib pajak terutama dipengaruhi oleh pemahaman pajak, dengan sistem pajak online memiliki sedikit pengaruh, serta memberikan implikasi praktis bagi kebijakan perpajakan.
Copyrights © 2026