Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan perjanjian perdata, terutama melalui penggunaan kontrak elektronik dalam berbagai transaksi online. Kontrak elektronik dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien karena para pihak tidak harus bertemu secara langsung. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati. Wanprestasi dalam perjanjian elektronik dapat terjadi dalam bentuk keterlambatan memenuhi kewajiban, tidak melaksanakan isi perjanjian, melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Permasalahan ini semakin kompleks karena adanya kesulitan dalam membuktikan identitas para pihak, keabsahan tanda tangan elektronik, kejelasan klausul, serta bukti transaksi yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian elektronik serta menganalisis tanggung jawab hukum para pihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait transaksi elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan konsep hukum perdata yang berkaitan dengan kontrak elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan pengaturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan tanggung jawab atas wanprestasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, penyusunan klausul kontrak yang jelas, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar transaksi elektronik dapat berjalan lebih aman, adil, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat.
Copyrights © 2026