Pengelolaan retribusi parkir di Kota Kupang dilaksanakan melalui sistem tender kepada pihak ketiga, di mana kontraktor pemenang membayar nilai kontrak tetap kepada pemerintah dan selanjutnya menguasai seluruh penerimaan di lapangan. Skema ini secara struktural menciptakan celah antara potensi riil penerimaan parkir dan nilai setoran resmi ke kas daerah, yang dikenal sebagai potential loss. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana desain sistem tender, perilaku aktor pelaksana, serta kelemahan mekanisme pengawasan pemerintah daerah berkontribusi terhadap terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan analisis konseptual berbasis teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn (1975). Hasil kajian menunjukkan bahwa potential loss tidak semata-mata disebabkan oleh perilaku menyimpang individu di lapangan, melainkan merupakan konsekuensi sistemik dari interaksi berbagai faktor. Terdapat tiga lapisan kegagalan utama yang saling memperkuat, yaitu kegagalan dalam desain kebijakan yang tidak berbasis pada pengukuran potensi riil, kegagalan kontrol kelembagaan akibat lemahnya pengawasan dan verifikasi penerimaan, serta kegagalan dalam penyelarasan insentif di sepanjang rantai implementasi antara pemerintah, kontraktor, dan juru parkir. Kondisi ini diperparah oleh adanya asimetri informasi dan keterbatasan sumber daya pengawasan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem melalui penyusunan kontrak tender berbasis survei potensi yang akurat, penguatan mekanisme pelaporan dan verifikasi penerimaan, serta penataan ulang skema insentif bagi seluruh aktor pelaksana. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir.
Copyrights © 2026