Menjaga akal (hifz al-’aql) merupakan salah satu tujuan utama maqasid as-syari’ah yang memiliki relevansi signifikan dalam praktik keperawatan, khususnya terkait kesehatan mental dan fungsi sistem saraf. Akal dipahami sebagai anugerah Allah SWT yang berperan dalam membentuk kesadaran, rasionalitas, dan tanggung jawab moral manusia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep hifz al-’aql dalam perspektif keperawatan melalui kajian konseptual, normatif, dan aplikatif. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan pendekatan sistem (systems approach) dalam kerangka hukum Islam kontemporer yang mengaitkan teks (nash), konteks (as-siyaqi), dan kontekstualisasi (martabit bi as-siyaqi) pelayanan keperawatan berbasis maps maqasid as-syari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip hifz al-’aql memiliki implikasi etis dan praktis dalam keperawatan holistik, antara lain dalam penanganan pasien gangguan kecemasan berat serta peran perawat dalam pencegahan dampak konsumsi alkohol terhadap fungsi otak dan sistem saraf. Integrasi prinsip ini memperkuat praktik keperawatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan pasien.
Copyrights © 2026