Pembangunan kesadaran dan kepatuhan hukum selama ini lebih banyak dilakukan setelah Peraturan Perundang-undangan (PUU) ditetapkan melalui sosialisasi dan penyuluhan. Padahal, kesadaran dan kepatuhan hukum dapat mulai dibentuk sejak tahap pembentukan PUU melalui proses yang transparan, partisipatif, dan memenuhi prinsip keadilan prosedural. Tulisan ini membahas pentingnya memandang kepatuhan hukum sebagai suatu proses yang dibangun melalui interaksi bermakna antara pembentuk PUU dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosio-legall dengan pendekatan kualitatif untuk menelaah hukum dalam kenyataan (law in action). Analisis dilakukan terhadap norma dan praktik dalam pembentukan PUU, termasuk pengaturan partisipasi masyarakat dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan PUU dapat menjadi ruang strategis untuk membangun kepercayaan, legitimasi, dan penerimaan masyarakat melalui pemetaan postur motivasi pemangku kepentingan, penerapan keadilan prosedural, serta penyediaan informasi yang transparan. Partisipasi publik yang bermakna memungkinkan dialog yang konstruktif dan mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih kuat. Hal ini dapat diperkuat dengan pengelolaan sistem elektronik secara profesional dan serius sebagai bagian integral proses pembentukan PUU. Dengan demikian, beban pembangunan kesadaran hukum tidak menumpuk pada tahap pelaksanaan PUU karena telah dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap pembentukan PUU.
Copyrights © 2026