Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, sekaligus meningkatkan eskalasi ancaman keamanan siber yang berdampak pada individu, organisasi, dan negara. Tingginya ketergantungan masyarakat terhadap ruang digital tidak selalu diimbangi dengan tingkat kesadaran hukum dan literasi keamanan siber yang memadai, sehingga menjadikan masyarakat sebagai kelompok yang paling rentan terhadap kejahatan siber, seperti pencurian data pribadi, penipuan daring, dan rekayasa sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembangunan kesadaran hukum masyarakat dalam meningkatkan keamanan siber di era digital, serta menelaah keterkaitannya dengan efektivitas regulasi nasional di bidang teknologi informasi dan perlindungan data pribadi. Metode penulisan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan perspektif sosiologis hukum dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa keamanan siber tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis, melainkan sebagai isu multidimensional yang sangat dipengaruhi oleh faktor perilaku dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kesadaran hukum melalui pendekatan edukatif dan partisipatif menjadi prasyarat utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan siber nasional di tengah dinamika transformasi digital.
Copyrights © 2026