Pengaduan konsumen merupakan mekanisme pra-sengketa yang secara normatif dirancang untuk mencegah eskalasi konflik ekonomi antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam hukum positif Indonesia, kewajiban administratif pengaduan konsumen telah diatur baik dalam rezim perlindungan konsumen umum maupun sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, desain pengaturan tersebut masih didominasi pendekatan prosedural yang menempatkan pengaduan konsumen sebagai bentuk kepatuhan administratif formal, sehingga belum secara optimal membentuk kesadaran hukum pelaku usaha dalam merespons perilaku konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban administratif pengaduan konsumen sebagai instrumen pembinaan kesadaran hukum pelaku usaha dalam rangka pencegahan sengketa ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sistematis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dominasi desain administratif-formal menyebabkan mekanisme pengaduan konsumen kehilangan fungsi preventifnya sebagai sarana koreksi dini hubungan hukum, serta berpotensi mendorong eskalasi sengketa ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reorientasi desain kewajiban administratif pengaduan konsumen agar berfungsi tidak hanya sebagai pemenuhan prosedur, tetapi juga sebagai sarana pembinaan kesadaran hukum dan early dispute containment dalam hubungan ekonomi.
Copyrights © 2026