Kesadaran hukum merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan. Dalam RPJMN 2025–2029, pembangunan budaya hukum ditempatkan sebagai bagian integral dari reformasi hukum melalui penguatan regulasi yang adaptif, perluasan akses keadilan, dan pembentukan masyarakat yang patuh hukum. Di sisi lain, Prolegnas 2025–2029 merupakan instrumen politik hukum dalam lima tahun ke depan yang seharusnya memiliki kebijakan yang searah untuk penguatan pembinaan kesadaran hukum nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pembinaan kesadaran hukum dalam RPJMN 2025–2029 dan arah politik hukum Prolegnas 2025–2029 untuk menunjang kebijakan kesadaran hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RPJMN 2025–2029 secara eksplisit menempatkan pembangunan kesadaran hukum dalam Prioritas Nasional 7 melalui strategi reformasi hukum, perluasan akses keadilan, dan pembentukan kepatuhan hukum. Sementara itu, Prolegnas 2025–2029 memiliki potensi mendukung penguatan kesadaran hukum melalui sejumlah RUU strategis, seperti RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tentang Bantuan Hukum, RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional, dan RUU tentang Pembinaan Ideologi Pancasila. Oleh karena itu, Prolegnas perlu dijadikan sebagai instrumen pembangunan budaya hukum dan dikawal secara konsisten agar legislasi yang dihasilkan benar-benar memperkuat strategi pembinaan kesadaran hukum nasional.
Copyrights © 2026