Masih tingginya pencemaran limbah industri di Indonesia menunjukkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pengelolaan lingkungan belum optimal. Meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan dan dikaitkan dengan prinsip green economy, implementasinya dinilai belum efektif mendorong kepatuhan dan praktik industri berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara yuridis pelaksanaan CSR dalam pengelolaan limbah industri serta keterkaitannya dengan prinsip green economy untuk menilai efektivitas pengaturan hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap UUD 1945, UU Perseroan Terbatas, UU PPLH, PP No. 47 Tahun 2012, dan PP No. 22 Tahun 2021, serta literatur pendukung lainnya, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan CSR telah diatur secara komprehensif, mulai dari dasar konstitusional hingga ketentuan teknis. Secara normatif, kerangka hukum tersebut selaras dengan prinsip green economy dan mendukung pencapaian SDGs. Namun, implementasinya belum optimal karena masih terdapat ketidakpatuhan dan praktik CSR yang bersifat formalitas. Diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, komitmen korporasi, serta sinkronisasi kebijakan agar CSR efektif mendukung pembangunan berkelanjutan
Copyrights © 2026