Tingginya tingkat kekalahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam sengketa di Pengadilan Pajak menunjukkan adanya persoalan mendasar pada aspek pembuktian, salah satunya dalam penilaian Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penelitian ini bertujuan menganalisis penyebab kekalahan DJP dalam sengketa Pengadilan Pajak melalui studi kasus Putusan Nomor PUT-000094.18/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022 dan memberikan rekomendasi upaya perbaikan bagi DJP. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus tunggal deskriptif-evaluatif, melalui analisis putusan, regulasi penilaian pajak, serta wawancara dengan penilai pajak, penelaah keberatan, dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekalahan DJP disebabkan oleh kompetensi Penilai dan Penelaah Keberatan, alat bukti, kualitas data, koordinasi internal DJP, beban kerja (kuantitas Penilai), rekrutmen Penilai, dan proses bisnis penilaian. Berdasarkan faktor-faktor ini, DJP dapat melakukan upaya perbaikan berupa perbaikan proses bisnis penilaian, rekrutmen Penilai, standardisasi proses penelaahan keberatan dan penilaian, sosialisasi dan transfer knowledge, serta koordinasi internal.
Copyrights © 2026