Abstrak: Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana konsep maslahah mursalah diimplementasikan dalam kebijakan perlindungan konsumen fintech syariah di Indonesia, mengevaluasi kesesuaian regulasi yang berlaku dengan prinsip kemaslahatan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis maqashid al-syariah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, literatur ushul fiqh, dan artikel jurnal terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi perlindungan konsumen fintech syariah secara parsial mencerminkan nilai kemaslahatan, terutama dalam aspek perlindungan data dan transparansi, implementasi maslahah mursalah belum bersifat sistematis dan menyeluruh. Terdapat tiga kesenjangan kritis: absennya rujukan eksplisit pada prinsip kemaslahatan dalam naskah regulasi, lemahnya mekanisme enforcement, dan ketiadaan standar kontrak yang berbasis maqashid. Penelitian ini berkontribusi dengan mengusulkan Kerangka Regulasi Berbasis Kemaslahatan (KRBK) sebagai model kebijakan fintech syariah yang berpijak pada hierarki maslahah dan dimensi maqashid al-syariah.
Copyrights © 2026