Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh penghindaran pajak dan risiko pajak terhadap biaya utang pada perusahaan manufaktur di subsektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2022–2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling, menghasilkan 26 perusahaan dengan 52 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linier berganda dengan SPSS versi 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghindaran pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap biaya utang. Selain itu, risiko pajak juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap biaya utang. Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang agresif dan ketidakpastian pajak yang lebih tinggi meningkatkan persepsi risiko kreditor, yang mengakibatkan biaya utang yang lebih tinggi.
Copyrights © 2026