Abstrak: Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling sering terjadi dan berulang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan. Fenomena residivisme, atau pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang telah dihukum, menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku pencurian, khususnya residivis, dan untuk mengkaji relevansi dan efektivitas sanksi pidana dari perspektif hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis hukum dan peraturan yang berlaku, khususnya KUHP, dan sumber hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadits. Pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus beberapa putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Medan dan wawancara dengan petugas penegak hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dan komparatif, membandingkan kebijakan hukuman dalam hukum positif dan hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukuman hakim terhadap pelaku pencurian masih berfokus pada hukuman konvensional, yaitu penjara, yang dalam banyak kasus tidak efektif dalam mencegah terulangnya kejahatan. Dari perspektif hukum pidana Islam, sanksi seperti hudud memiliki dimensi moral dan preventif yang lebih kuat, dengan persyaratan yang ketat dan prinsip-prinsip keadilan yang holistik. Penelitian ini merekomendasikan evaluasi terhadap kebijakan hukuman yang ada dan perlunya menciptakan ruang untuk integrasi nilai-nilai hukum pidana Islam ke dalam sistem peradilan pidana nasional.
Copyrights © 2026