Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap desain Batik Kuantan Singingi (Kuansing) di era digital, dengan fokus pada kasus plagiarisme motif batik yang terjadi meskipun telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah efektivitas penerapan asas deklaratif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mengevaluasi bagaimana perlindungan hukum dapat diperkuat melalui digitalisasi sistem HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus Batik Kuansing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas deklaratif memberikan perlindungan otomatis atas karya, namun masih lemah dalam pembuktian kepemilikan dan penegakan hukum di ranah digital. Pelanggaran yang cepat melalui media sosial dan platform daring membuat hukum positif sulit mengejar dinamika pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, diperlukan strategi integratif antara hukum dan teknologi, seperti penerapan blockchain, digital watermarking, Technological Protection Measures (TPM), dan Digital Rights Management (DRM) untuk memperkuat bukti ciptaan serta mempercepat proses take-down konten pelanggaran. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta batik bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga fondasi penting bagi pelestarian budaya dan keberlanjutan ekonomi kreatif Indonesia.
Copyrights © 2026